Senin, 20 Juni 2011

Pemerintahan Pusat


Sistem   pemerintahan   di   Indonesia   mengenal   adanya   berbagai lembaga negara. Salah satu lembaga negara yang ada di Indonesia adalah   presiden.   Presiden   sebagai   kepala   negara   sekaligus   kepala pemerintahan di Indonesia. Apa saja lembaga negara di Indonesia selain presiden? Dapatkah kamu menyebutkannya?
Kamu dapat mengetahui lembaga-lembaga negara yang lainnya setelah mempelajari materi pada bab 3 ini. Selain itu, kamu juga dapat menyebutkan organisasi pemerintahan tingkat pusat, yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri.


LEMBAGA PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT



A.  Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan Pemerintahan Pusat
1.  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)








Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara dalam system ketatanegaraan Republik Indonesiayang   terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Jumlah   anggota   MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota   DPD.

Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Majelis Perwakilan Rakyat
a.       Mengubah dan menetapkan UUD
b.      Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR
c.       Memutuskan usul DPRberdasarkan putusan mahkamah konstitusi untuk memperhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil ;residen diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan didalam sidang paripurna MPR
d.      Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti,diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
e.       Memilih wakil presiden dari dua calon yang dicalonkan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan selambat- lambatnya dalam waktu 60 hari


2.  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan   rakyat   dan   memegang   kekuasaan   membentuk   undang- undang.   DPR   memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih   berdasarkan   hasil   pemilihan   Umum.   Anggota   DPR   berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/ janji.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat
a.       Membentuk undang- undang ynag dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b.      Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang- undang.
c.       Menerima dan membahas usulan rancangan undang- undang yang diajukan DPD
d.      Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan UU APBN dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak. Pendidikan dan agama.
e.       Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
3. Presiden 
Presiden   Republik   Indonesia   adalah   kepala   negara   sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh   partai   politik   atau   gabungan   partai politik   peserta   pemilihan   umum   sebelum pelaksanaan pemilihan umum.











Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Presiden
a.  Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat,angkatan laut, dan angkatan udara.
c. Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
d. Menetapkan peraturan pemerintah.
e. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
f. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

4.  Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah   Agung   merupakan   badan   yang   melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas   pimpinan,   hakim   anggota, panitera, dan seorang sekretaris.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Mahkamah Agung
a.       Permohonan kasasi
b.      Sengketa tentang kewenangan mengadili
c.       Permohonan meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
d.      Menguji peraturan perundang- undangan dibawah undang- undang

5.  Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah   Konstitusi   adalah salah   satu   kekuasaan   kehakiman di   Indonesia.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Mahkamah Konstitusi
a. Menguji undang – undang terhadap UUD NKRI tahun 45
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NKRI tahun 45
c. Memutus pembubaran partai politik
demutus perselisihan tentang hasil pemilu

6. Komisi Yudisial (KY)
Komisi   Yudisial   dipimpin   oleh   seorang   ketua   Komisi   Yudisial. Komisi     Yudisial   mempunyai   7   orang   anggota.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Komisi Yudisial
a.       Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR
b.      Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim

7  Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Menurut UUD 1945 anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama yaitu 4. Dewan Perwakilan Daerah   bersidang   sedikitnya   sekali   dalam   setahun.   Susunan   dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Dewan Perwakilan Daerah
a. Mengajukan kepada DPR tentang rancangan  undang-undang   yang   berkaitan   dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.
b. Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan   dengan   pelaksanaan   otonomi  daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam, dan sumber   daya   ekonomi   lainnya   serta   yang berkaitan   dengan   perimbangan   keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR yang dibentuk atas rancangan undang-undang APBN dan berdasarkan rancangan undang-undang yang berkaitan amandemen UUD dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan  undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

ORGANISASI PEMERINTAHAN PUSAT
Dalam   melaksanakan   tugas   dan   wewenangnya   presiden   juga dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri-menteri tersebut diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan pembentukan, pengubahan,   dan   pembubaran   kementerian   negara   diatur   dalam undang-undang. Presiden juga memiliki kewenangan untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat kepada presiden.

1.   Presiden
Calon seorang presiden dan wakil presiden harus warga negara Indonesia       sejak     kelahirannya       dan    tidak   pernah      menerima kewarganegaraan   lain,   tidak   pernah   mengkhianati   negara,   serta mampu        secara     jasmani     dan rohani      untuk    melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presidenSebagai   kepala   negara   dan kepala   pemerintahan   presiden memiliki kekuasaan antara lain: Kekuasaan legislative, Kekuasaan eksekutif, Kekuasaan sebagai kepala negara.
Kekuasaan legislative: bekerja sama dengan DPR untuk membuat undang-  undang dan menetapkan APBN.
Kekuasaan eksekutif: seperti apa yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1, yaitu memegang kekuasaan            pemerintahan menurut UUD

·         Kekuasaan sebagai kepala negara: diatur dalam UUD 1945 antara lain:
a.       Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara
b.      Presiden mengangkat duta dan konsul.
c.       Presiden menerima penempatan duta negara lain
d.      Presiden   menyatakan   keadaan   bahaya,   syarat-syarat,   dan  akibatnya ditetapkan dengan undang-undang.
e.   Presiden   dengan   persetujuan   DPR   menyatakan   perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
f.       Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
g.      Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 
h. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
i.        Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain
Usul pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat diajukan oleh   DPR.   Apabila   DPR   berpendapat   bahwa   presiden   atau   wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, presiden mengajukan 2 calon wakil presiden kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang   MPR untuk  memilih wakil presiden.

2.    Wakil Presiden
Presiden dan wakil presiden merupakan kesatuan sehingga keduanya harus saling bekerja sama dan melengkapi guna melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pemimpin dan pelaksana pemerintahan pusat.
Dalam Pasal 4 Ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa wakil presiden adalah seorang yang bertugas membantu presoden dalam meleksanakan kewajibannya. Presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugasnya senantiasa bekerjasama dan berkoordinasi sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku
Wakil presiden dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris wakil presiden. Tugas wakil residen antara lain:
a.       Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari- hari
b.      Melaksanakan tugas- tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan
c.       Menggantkan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia.
Presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila:
a. Terbukkti melakukan pelanggaran hukum beruoa oenghianatan terhadap negara.
b. Terbukti melakukan korupsi atau penyuapan
c.  Melakukan tindak pidana berat lainnya, seperti membunuh, merampok dan memperkosa.
d. Melakukan perbuatan tercela lainnya.
e. Terbukti tidak memunuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

3.    Menteri 
Bangsa Indonesia merupakan negara yang menganut system pemerintahan presidensial yang berarti bahwa menteri- menteri bertanggung jawab kepada presiden. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri- menteri negara, yang diangkat presiden. Dalam cabinet presidensial, menteri dikelompokkann menjadi 3 bagian yaitu menteri negara coordinator, mneteri departemen, dan menteri negara.
a.   Menteri Koordinator
 Menteri koordinator adalah menteri yang bertugas mengoordinasikan antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Ada 4 menteri koordinator yaitu menteri  coordinator hukum politik dan keamanan, menteri koordinator perekonomian, menteri koordinator kesejahteraan rakyat, dan menteri sekretaris negara.
b.   Menteri Departemen 
            Menteri departemen  adalah  menteri yang memimpin sebuah departemen. Departemen adalah badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidangnya masing-masing. Misalnya departemen luar negeri, departemen dalam negeri, departemen pertahanan, departemen hukum dan HAM, departemen perdagangan, departemen  perindustrian
departemen   pendidikan nasional, departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, departemen pertanian, departemen kehutanan, departemen perhubungan, departemen kelautan dan perikanan, departemen tenaga kerja dan transmigrasi, departemen pekerja umum, departemen kesehatan, departemen sosial, dan departemen agama. Departemen mempunyai tugas membantu presiden dalam penyelenggaraan sebagian tugas pemeraintahan di bidang masing- masing.
c.   Menteri Negara
Menteri negara adalah menteri yang diberi tugas manangani bidang khusus yang tidak   ditangani oleh departemen. Misalnya   menteri negara perumahan rakyat, menteri negara riset dan teknologi, menteri negara koperasi dan usaha kecil menengah, menteri negara lingkungan hidup, menteri negara pemberdayaan perempuan, menteri negara pemuda dan olahraga, menteri negara pemberdayagunaan aparatur negara, menteri negara percepatan pembangunan daerah tertinggi, menteri negara perencanaan pembangunan nasional/ kepala BAPPESNAS. Menteri negara badan usaha milik negara, menteri komunikasi dan informasi, menteri kebudayaan dan pariwisata, menteri sekretaris negara.
Secara umum tugas para menteri berkaitan dengan masing- masing departemennya adalah menyelenggarakan:
a. Fungsi kegiatan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis, pemberian izin kepada masyarakat.
b. Fungsi pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya.
c. Fungsi pelaksanaan sesuai tugas pokoknya yang terhitung dalam undang- undang
d. Fungsi pengawasan pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan instruksi presiden

Susunan Pemerintahan Pusat sebelum Amandemen UUD 1945







Susunan Pemerintahan Pusat setelah Amandemen UUD 1945




Ringkasan
1. Lembaga-lembaga negara di  Indonesia adalah Majelis  Permusyawaratan Rakyat, presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan   Perwakilan   Daerah,   Mahkamah   Agung,   Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan.

2. Setelah adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, sistem  pemerintahan   pusat   mengalami   perubahan. Sebelum adanya perubahan UUD 1945 MPR merupakan lebaga tertinggi negara, tetapi setelah mengalami amandemen/perubahan UUD 1945 MPR  termasuk dalam lembaga negara yang setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Lembaga negara yang dihapus adalah Dewan   Pertimbangan   Agung/DPA.   Sedangkan   lembaga   negara yang   ada   setelah   amandemen   UUD   1945   adalah   Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

3. Pemerintah pusat adalah presiden. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri. Menteri diangkat,   bertanggung   jawab,   dan   diberhentikan   oleh   presiden. Menteri   dibagi   menjadi   tiga   yaitu   menteri   koordinator,   menteri  departemen, dan menteri negara. Selain itu, masih ada pejabat  negara yang setingkat dengan menteri, yaitu sekretaris kabinet dan jaksa agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar