Sistem pemerintahan di Indonesia mengenal adanya berbagai lembaga negara. Salah satu lembaga negara yang ada di Indonesia adalah presiden. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia. Apa saja lembaga negara di Indonesia selain presiden? Dapatkah kamu menyebutkannya?
Kamu dapat mengetahui lembaga-lembaga negara yang lainnya setelah mempelajari materi pada bab 3 ini. Selain itu, kamu juga dapat menyebutkan organisasi pemerintahan tingkat pusat, yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri.
LEMBAGA PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT
A. Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan Pemerintahan Pusat
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Majelis Perwakilan Rakyat
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR
c. Memutuskan usul DPRberdasarkan putusan mahkamah konstitusi untuk memperhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil ;residen diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan didalam sidang paripurna MPR
d. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti,diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
e. Memilih wakil presiden dari dua calon yang dicalonkan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan selambat- lambatnya dalam waktu 60 hari
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang- undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/ janji.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat
a. Membentuk undang- undang ynag dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang- undang.
c. Menerima dan membahas usulan rancangan undang- undang yang diajukan DPD
d. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan UU APBN dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak. Pendidikan dan agama.
e. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
3. Presiden
Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Presiden
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat,angkatan laut, dan angkatan udara.
c. Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
d. Menetapkan peraturan pemerintah.
e. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
f. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
4. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Mahkamah Agung
a. Permohonan kasasi
b. Sengketa tentang kewenangan mengadili
c. Permohonan meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
d. Menguji peraturan perundang- undangan dibawah undang- undang
5. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Mahkamah Konstitusi
a. Menguji undang – undang terhadap UUD NKRI tahun 45
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NKRI tahun 45
c. Memutus pembubaran partai politik
d. emutus perselisihan tentang hasil pemilu
6. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang ketua Komisi Yudisial. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Komisi Yudisial
a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR
b. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim
7 Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Menurut UUD 1945 anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama yaitu 4. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Dewan Perwakilan Daerah
a. Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.
b. Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR yang dibentuk atas rancangan undang-undang APBN dan berdasarkan rancangan undang-undang yang berkaitan amandemen UUD dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
ORGANISASI PEMERINTAHAN PUSAT
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya presiden juga dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri-menteri tersebut diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Presiden juga memiliki kewenangan untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat kepada presiden.
1. Presiden
Calon seorang presiden dan wakil presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan presiden memiliki kekuasaan antara lain: Kekuasaan legislative, Kekuasaan eksekutif, Kekuasaan sebagai kepala negara.
Kekuasaan legislative: bekerja sama dengan DPR untuk membuat undang- undang dan menetapkan APBN.
Kekuasaan eksekutif: seperti apa yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1, yaitu memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
· Kekuasaan sebagai kepala negara: diatur dalam UUD 1945 antara lain:
a. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara
b. Presiden mengangkat duta dan konsul.
c. Presiden menerima penempatan duta negara lain
d. Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat, dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang.
e. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
f. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
g. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
h. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
i. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain
Usul pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR. Apabila DPR berpendapat bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, presiden mengajukan 2 calon wakil presiden kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang MPR untuk memilih wakil presiden.
2. Wakil Presiden
Presiden dan wakil presiden merupakan kesatuan sehingga keduanya harus saling bekerja sama dan melengkapi guna melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pemimpin dan pelaksana pemerintahan pusat.
Dalam Pasal 4 Ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa wakil presiden adalah seorang yang bertugas membantu presoden dalam meleksanakan kewajibannya. Presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugasnya senantiasa bekerjasama dan berkoordinasi sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku
Wakil presiden dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris wakil presiden. Tugas wakil residen antara lain:
a. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari- hari
b. Melaksanakan tugas- tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan
c. Menggantkan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia.
Presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila:
a. Terbukkti melakukan pelanggaran hukum beruoa oenghianatan terhadap negara.
b. Terbukti melakukan korupsi atau penyuapan
c. Melakukan tindak pidana berat lainnya, seperti membunuh, merampok dan memperkosa.
d. Melakukan perbuatan tercela lainnya.
e. Terbukti tidak memunuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
3. Menteri
Bangsa Indonesia merupakan negara yang menganut system pemerintahan presidensial yang berarti bahwa menteri- menteri bertanggung jawab kepada presiden. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri- menteri negara, yang diangkat presiden. Dalam cabinet presidensial, menteri dikelompokkann menjadi 3 bagian yaitu menteri negara coordinator, mneteri departemen, dan menteri negara.
a. Menteri Koordinator
Menteri koordinator adalah menteri yang bertugas mengoordinasikan antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Ada 4 menteri koordinator yaitu menteri coordinator hukum politik dan keamanan, menteri koordinator perekonomian, menteri koordinator kesejahteraan rakyat, dan menteri sekretaris negara.
b. Menteri Departemen
Menteri departemen adalah menteri yang memimpin sebuah departemen. Departemen adalah badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidangnya masing-masing. Misalnya departemen luar negeri, departemen dalam negeri, departemen pertahanan, departemen hukum dan HAM, departemen perdagangan, departemen perindustrian
departemen pendidikan nasional, departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, departemen pertanian, departemen kehutanan, departemen perhubungan, departemen kelautan dan perikanan, departemen tenaga kerja dan transmigrasi, departemen pekerja umum, departemen kesehatan, departemen sosial, dan departemen agama. Departemen mempunyai tugas membantu presiden dalam penyelenggaraan sebagian tugas pemeraintahan di bidang masing- masing.
c. Menteri Negara
Menteri negara adalah menteri yang diberi tugas manangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh departemen. Misalnya menteri negara perumahan rakyat, menteri negara riset dan teknologi, menteri negara koperasi dan usaha kecil menengah, menteri negara lingkungan hidup, menteri negara pemberdayaan perempuan, menteri negara pemuda dan olahraga, menteri negara pemberdayagunaan aparatur negara, menteri negara percepatan pembangunan daerah tertinggi, menteri negara perencanaan pembangunan nasional/ kepala BAPPESNAS. Menteri negara badan usaha milik negara, menteri komunikasi dan informasi, menteri kebudayaan dan pariwisata, menteri sekretaris negara.
Secara umum tugas para menteri berkaitan dengan masing- masing departemennya adalah menyelenggarakan:
a. Fungsi kegiatan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis, pemberian izin kepada masyarakat.
b. Fungsi pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya.
c. Fungsi pelaksanaan sesuai tugas pokoknya yang terhitung dalam undang- undang
d. Fungsi pengawasan pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan instruksi presiden
Susunan Pemerintahan Pusat sebelum Amandemen UUD 1945
Susunan Pemerintahan Pusat setelah Amandemen UUD 1945
Ringkasan
1. Lembaga-lembaga negara di Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Setelah adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, sistem pemerintahan pusat mengalami perubahan. Sebelum adanya perubahan UUD 1945 MPR merupakan lebaga tertinggi negara, tetapi setelah mengalami amandemen/perubahan UUD 1945 MPR termasuk dalam lembaga negara yang setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Lembaga negara yang dihapus adalah Dewan Pertimbangan Agung/DPA. Sedangkan lembaga negara yang ada setelah amandemen UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
3. Pemerintah pusat adalah presiden. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri. Menteri diangkat, bertanggung jawab, dan diberhentikan oleh presiden. Menteri dibagi menjadi tiga yaitu menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri negara. Selain itu, masih ada pejabat negara yang setingkat dengan menteri, yaitu sekretaris kabinet dan jaksa agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar